Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
Badan Permusyawaratan Desa (BPD)
BPD adalah singkatan dari Badan Permusyawaratan Desa, yaitu sebuah lembaga di desa yang berfungsi sebagai mitra Kepala Desa dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, menjalankan fungsi legislasi (membahas peraturan desa), perwakilan (menampung aspirasi masyarakat), dan pengawasan. Anggota BPD merupakan perwakilan penduduk desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan dipilih secara demokratis, serta memiliki fungsi penting dalam menampung aspirasi dan mengawasi kinerja Kepala Desa.
Struktural BPD
Periode 2017 - 2023
Dede
Ketua
MEI BUDIYONO
Wakil Ketua
Rian Heviandri
Anggota
D
Dea Dauliqa
Anggota
Neneng Sunarti
Anggota
Saeful Rizal
Anggota
Amir Fachrizi
Anggota
Mahmud
Anggota
Rahmat
Anggota
Fungsi
- Membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kuwu.
- Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa.
- Melakukan pengawasan kinerja Kuwu.
Peran
- Menggali aspirasi masyarakat.
- Menampung aspirasi masyarakat.
- Mengelola aspirasi masyarakat.
- Menyalurkan aspirasi masyarakat.
- Menyelenggarakan musyawarah BPD.
- Menyelenggarakan musyawarah Desa.
- Membentuk panitia pemilihan Kuwu.
- Menyelenggarakan musyawarah desa khusus untuk pemilihan kuwu antar waktu.
- Membahas dan menyepakati rancangan Peraturan Desa bersama Kuwu.
- Melaksanakan pengawasan terhadap kinerja Kuwu.
- Melakukan evaluasi laporan keterangan penyelenggaraan Pemerintahan Desa.
- Menciptakan hubungan kerja yang harmonis dengan Pemerintah Desa dan lembaga Desa lainnya.
- Melaksanakan tugas lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dokumen Lembaga
Perbup Kabupaten Cirebon No 64 Tahun 2018 Tentang BPD
pdf